Problematika Perkawinan Dini Dalam Hukum Adat
Peran hukum adat dalam dalam menyikapi praktik perkawinan dini. Dalam Hukum adat perkawinan dini ditentukan melalui musyawarah keluarga besar dan penilaian kesiapan calon pasangan oleh tetua adat. Adat menilai kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebagai dasar sahnya perkawinan, bukan semata batas usia biologis. Prinsip ini sejatinya mencerminkan nilai ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) dalam Maqasid al-Syariah. Namun, praktik perkawinan yang tidak dicatat secara resmi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama terkait hak waris dan akses terhadap fasilitas negara.
Dalam buku ini akan menjelaskan lebih lugas, selamat membaca
Penulis:
Adillah Putri, S.H
Dr. H. Ruslan Abdul Gani M.H.
Dr. Hj. Rahmi Hidayati, M.HI
Editor:
Sulthon Ibrahim, S.S., M.M



