Hukum Promosi Judi Online
Detail Produk
Maraknya praktik promosi judi online yang memanfaatkan media sosial dan platform digital sebagai sarana penyebaran konten bermuatan perjudian. Aktivitas ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang melarang segala bentuk perjudian (maisir) karena menimbulkan kerusakan moral dan sosial.
Penting kita mengetahui apa hukum dari promosi judi online dari berbagai sudut pandang, akan di ulas secara lugas dalam buku ini
Penulis
Habbibi, S.H
Dr.H. Ruslan Abdul Gani, SH., M.Hum
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati Al Idrusiah, M.HI
Editor:
Sulthon Ibrahim, S.S., M.M
Produk Terkait



