0

Hukum Islam : Tradisi Nyusopi Rasan (Perundingan Mahar)

Kategori: Buku | Dilihat: 179 Kali
Harga: Rp 60.000
Kode Produk:
Stok:50
Berat:0.25 Kg
Sejak:23-01-2026

Pemesanan Juga dapat melalui :

Whatsapp SMS Telp
Detail Produk

Tradisi Nyusopi Rasan yang merupakan perundingan mahar dalam perkawinan pada masyarakat suku Ogan di Desa Bantan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Tradisi ini menjadi bagian penting dalam proses pernikahan adat yang mencerminkan penghormatan, tanggung jawab, dan keseriusan pihak laki-laki kepada calon istri dan keluarganya.

Tradisi Nyusopi Rasan terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu perkenalan, peminangan, dan kesepakatan mahar melalui musyawarah kedua keluarga. Besaran mahar dan persyaratan seperti pemberian dodol sangat dipengaruhi oleh status sosial, kemampuan ekonomi, dan nilai-nilai adat yang berlaku. Secara sosial, tidak mengikuti tradisi ini dapat menyebabkan penolakan masyarakat dan menurunkan kehormatan keluarga, meskipun secara hukum Islam pernikahan tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat nikah.

Lalu bagaimana prakteknya??
Ikuti penjelasannya dalam buku ini.

 

Penulis:

Rizka Anggarani Putri Andrialam, S.IP

Prof. Dr.Rahmi Hidayati, M.HI

Dr. Siti Marlina, S.Ag., M.HI

Editor : Sulthon Ibrahim, S.S., M.M

 

Produk Terkait
Butuh Bantuan?