Pembatalan Pernikahan Karena Akibat Hamil Di Luar Nikah
Sinopsis
Pernikahan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, persoalan kehamilan di luar nikah dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika perkawinan yang dilangsungkan kemudian dipersoalkan keabsahan, prosedur, maupun akibat hukumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan hukum perkawinan, alasan pembatalan, serta perlindungan hak dan kepentingan para pihak yang terlibat.
Buku Pembatalan Pernikahan Karena Akibat Hamil di Luar Nikah mengkaji persoalan tersebut melalui perspektif hukum perkawinan di Indonesia, hukum keluarga Islam, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai syarat dan rukun perkawinan, kedudukan kehamilan sebelum perkawinan, dasar hukum pembatalan perkawinan, kewenangan pengadilan, serta konsekuensi hukum yang timbul terhadap suami, istri, dan anak.
Buku ini juga menelaah perbedaan antara persoalan yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan dan persoalan yang berhubungan dengan keadaan sebelum perkawinan dilangsungkan. Dengan pendekatan yuridis dan analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, pembaca diajak memahami bahwa kehamilan di luar nikah tidak serta-merta menjadi dasar pembatalan perkawinan tanpa adanya alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prof. Dr. Hj. Rahmi Hidayati Al Idrusiah, S.Ag., M.H.I.
Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.Hum.



