Fiqih Bisnis Islam: Panduan Untuk Praktisi
Detail Produk
Fiqih Muamalah adalah cabang ilmu fikih (hukum Islam) yang mengatur transaksi dan interaksi antar manusia. Ia meliputi berbagai macam kegiatan ekonomi seperti jual beli, sewa menyewa, pinjaman, pengkongsian dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip uutama Fiqih Muamalah meliputi kesepakatan bersama, keadilan, menghindari ketidakpastian (gharar), dan larangan riba (bunga). Fiqih Muamalah merujuk pada Al-Quran, Sunnah Nabi Muhammad SAW, dan Ijtihad ulama untuk memberikan panduan dalam bertransaksi sesuai syarat Islam. Fiqih Muamalah juga berusaha untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi modern tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam
Penulis
Ayu Wulandari
Indah MelvanisĀ
Editor :
Dina Khairunnisa , M.H
Sulthon Ibrahim, S.S., M.M
Produk Terkait