Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Norma Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium
Buku ini membahas secara komprehensif perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dengan menyoroti peran norma hukum pidana dalam penegakannya. Dalam praktik, hukum pidana dalam bidang ketenagakerjaan seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium sarana terakhir ketika instrumen hukum perdata dan administrasi tidak lagi efektif memberikan perlindungan maupun penyelesaian sengketa.
Penulis menguraikan dasar-dasar hukum ketenagakerjaan, dinamika regulasi nasional, hingga praktik penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, kebebasan berserikat, dan perlindungan kerja yang layak. Kajian ini menempatkan hukum pidana bukan sebagai instrumen utama yang represif, melainkan sebagai mekanisme penguat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial di dunia kerja.
Selain aspek normatif, buku ini juga menampilkan ketidakseimbangan relasi antara pengusaha dan pekerja, kelemahan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta tantangan penerapan prinsip ultimum remedium dalam praktik. Melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis, pembahasan diarahkan pada pentingnya menegakkan hukum ketenagakerjaan yang humanis, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Buku ini layak dibaca oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serikat pekerja, pengusaha, hingga pembuat kebijakan, sebagai bahan refleksi dan referensi ilmiah dalam upaya mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, berdaya saing, serta menghormati martabat pekerja.
Penulis :
Asc. Prof. Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H., CLA., CCD.
Asc. Prof. Drs. Subakdi, M.M
Editor :
Sulthon Ibrahim, S.S., M.M